Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 2,1 Miliar, Kaur Keuangan Desa Bumi Etam Diamankan Kejari Kutim

POJOKNEGERI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur menetapkan J, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024.
J menggelapkan dana sebesar Rp2,113 miliar. Parahnya, uang itu habis untuk bermain aplikasi pengganda uang ilegal yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kutim, Michael Antonius Firman Tambunan, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil audit internal pemerintah desa yang menemukan kejanggalan pada pengelolaan APBDes Bumi Etam tahun 2024.
“Tahun itu, Desa Bumi Etam menerima anggaran sekitar Rp10,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian ia gunakan untuk pengadaan 15 unit sepeda motor bagi ketua RT senilai Rp332 juta. Tapi dana itu tidak pernah sampai ke tujuan,” jelas Michael, Kamis (6/11/2025).
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka justru mencairkan dana itu dan menyalurkannya ke rekening pribadinya. Bukan hanya itu, J juga menarik dana SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sebesar Rp1,7 miliar lebih dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa.
“Dana tersebut kemudian diinvestasikan ke aplikasi pengganda uang seperti Celcius Network dan Block Fi. Awalnya tersangka mengaku sempat mendapat keuntungan, tapi akhirnya seluruh uang habis,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan modus yang cukup rapi. Tersangka yang telah lama menjabat sebagai Kaur Keuangan memahami celah administratif dalam proses pencairan dana desa. Ia disebut membuat dokumen pencairan fiktif, menirukan tanda tangan kepala desa, dan menggunakan cek palsu untuk mengeluarkan dana dari rekening kas desa.
“Dia menggunakan pengalamannya sebagai pejabat keuangan desa untuk menipu sistem. Pencairan dilakukan beberapa kali dalam jumlah besar, hingga akhirnya seluruh dana tersedot untuk kepentingan pribadi,” ujar Michael.
Selewengkan Dana Pajak Daerah dan Pajak Penghasilan
Selain itu, tersangka juga menyelewengkan dana pajak daerah dan pajak penghasilan yang seharusnya disetor ke kas negara. Penyidik memastikan seluruh dokumen pembukuan keuangan desa kini telah disita untuk proses pembuktian lebih lanjut.
Untuk memperkuat temuan, Kejari Kutim telah memeriksa sedikitnya 30 saksi yang terdiri dari perangkat desa, pejabat kecamatan, serta dua orang ahli di bidang akuntansi pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pola penyalahgunaan yang sistematis, dimulai dari tahap perencanaan hingga realisasi anggaran.
“Hampir semua proses dikendalikan oleh tersangka sendiri. Ia memegang penuh akses ke rekening desa dan pencatatan transaksi,” kata Michael.
Hingga kini, penyidik belum menerima pengembalian dana dari tersangka. Seluruh uang negara yang disalahgunakan telah habis di aplikasi investasi bodong tersebut.
“Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara mencapai Rp2,113 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp341 juta berhasil dipulihkan. Sisanya masih dalam proses pelacakan aset,” jelas Michael.
Kejari Kutim Telusuri Harta Benda Tersangka
Kejari Kutim menegaskan akan melakukan asset tracing untuk menelusuri harta benda milik tersangka. Jika ditemukan, aset tersebut akan disita untuk menutupi sebagian kerugian keuangan negara. Akibat perbuatan tersangka, sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Bumi Etam gagal terlaksana.
“Pengadaan motor untuk ketua RT batal, dan beberapa kegiatan infrastruktur juga mandek karena dananya raib,” ungkap Michael.
Pemerintah desa kini tengah berupaya menyusun laporan pertanggungjawaban baru untuk tahun anggaran berjalan, sambil menunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung. Usai ditetapkan sebagai tersangka, J langsung ditahan di Rutan Polres Kutim untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2025.
“Penahanan kami lakukan agar penyidikan berjalan lancar dan tidak ada potensi penghilangan barang bukti,” tegas Michael.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai kerugian negara. Kejari Kutim menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat desa di seluruh wilayah Kutim agar berhati-hati dalam mengelola dana publik.
“Dana desa adalah amanah untuk masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Kami akan menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan kewenangan,” tandas Michael.
(tim redaksi)
