"Apabila ditemukan pelanggaran, sesuai dengan kewenangan panitia seleksi berhak menggugurkan peserta. Untuk itu, ikutilah sesuai aturan yang ada," ucapnya.
Untuk diketahui, 9 OPD yang kosong diantaranya,
1. Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3),
2. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanaman (Perkimtan),
3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH),
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskkucapil),
5. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada,