POJOKNEGERI.COM - Update kasus teror berujung pada pelemparan kotoran manusia di Samarinda.
Kasus teror di Samarinda mencuat ke publik.
Pasalnya kasus teror itu berujung pula pada pelemparan kotoran manusia.
Berikut tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi terbaru perihal kasus tersebut.
1. Ditangani kepolisian
Kasus teror berupa pengerusakan dan pelemparan kotoran manusia yang dialami Mentari --bukan nama sebenarnya-- pada Rabu (29/9/2021) lalu yang diduga dilakukan oleh kakak kandungnya kini resmi ditangani pihak kepolisian.
Hal itu pertama kali diungkapkan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Korwil Kaltim saat kembali menyambangi Mapolresta Samarinda pada Senin (4/10/2021) sore kemarin.
Kedatangan TRCPPA ke Mapolresta Samarinda tersebut guna menyerahkan sejumlah berkas tambahan di dalam proses penyelidikan yang akan segera dilakukan kepolisian. Hal itu disampaikan Ketua TRCPPA Korwil Kaltim Rina Zainun ketika dikonfirmasi media ini.
Dikatakannya, bahwa dengan telah diserahkannya berkas tambahan tersebut, maka pelaporan yang telah dilakukan Mentari terhadap kakak kandungnya resmi ditangani aparat berwajib.
"Alhamdulillah dari pihak Polresta menerima laporan kami," ungkap Rina, Selasa (5/10/2021).
2. Sebelumnya telah diadukan ke polisi
Lanjut Rina, sebelumnya saat kasus pelemparan kotoran itu viral Mentari sejatinya telah memberikan aduan kepada polisi. Namun hal tersebut masih memerlukan bukti atau berkas tambahan agar bisa dimulainya proses penyelidikan.
"Berkas yang korban serahkan itu berupa surat kesepakatan, bahwa telah ada dilakukan upaya mediasi yang telah dilanggar terlapor," tambahnya.
3. Motif adalah rebutan harta warisan
Untuk diketahui permasalahan aksi pelemparan kotoran manusia yang dilakukan kakak kandung Mentari di kediamannya tersebut akibat rebutan harta warisan.
Kakak laki-laki Mentari, berinisial JS marah besar karena pembagian harta warisan dari almarhum kedua orang tua mereka pada 2017 silam dianggap kurang adil.
Pasalnya, semasa kedua orang tuanya masih hidup, pembagian harta warisan berupa rumah di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, yang didapatkan JS tidak lebih luas dari adiknya.
Sementara menurutnya dari hukum agama, sosok laki-laki di dalam pembagian harta warisan harus mendapatkan lebih besar dari perempuan. Ditambah lagi, JS merupakan kakak dari Mentari.
4. Berujung pada teror
Sejak pembagian harta warisan di 2017 silam itulah, JS sering melakukan teror terhadap Mentari. Pasalnya, adik bungsu dari enam bersaudara tersebut mendapatkan rumah yang lebih besar dari JS. Teror yang dilancarkan JS itu mulai dari pengerusakan rumah hingga ancaman secara langsung.
Hal tak mengenakan itu dialami Mentari terus menerus, dikarenakan kediaman kakak beradik ini hanya berjarak beberapa meter saja. Sehingga rentan bagi Mentari mendapatkan ancaman langsung dari JS.
Permasalahan ini sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan upaya mediasi. Mulai dari tingkat RT hingga Kelurahan. Namun kesepakatan damai selalu dilanggar oleh JS.
Belakangan teror yang dialami Mentari bukan hanya pengerusakan rumah dan ancaman verbal. Namun berubah dengan aksi yang menjijikkan. JS beberapa kali kedapatan secara langsung oleh Mentari kerap melempar kotoran manusia di halaman rumahnya.
Lantaran telah muak mengalami perbuatan tak mengenakan dari sang kakak, Mentari akhirnya meminta pendampingan ke TRCPPA Korwil Kaltim untuk melakukan pelaporan ke kepolisian.
5. Korban akhirnya pilih jalur hukum
Kembali ke Rina, sebelum korban melaporkan permasalahan tersebut di kepolisian, pihaknya telah mengupayakan untuk dilakukan mediasi. Namun korban tetap memilih ke jalur hukum, dengan alasan korban sudah berulang kali menerima teror dari kakaknya itu.
"Kami maunya masalah ini bisa di mediasi karena mereka ini saudara. Kalau bisa diurus baik-baik. Makanya kemarin kami meminta bantuan dari Bhabinkamtibmas untuk mediasi persoalan tersebut, tapi ternyata keributan sudah beberapa kali terjadi dan korban memilih jalan untuk melaporkannya ke kepolisian," sambungnya.
Rina menyampaikan akibat teror yang berulang kali dilakukan, korban mengalami trauma dan ketakutan. Ditambah lagi, perbuatan JS sudah melampaui batas, dengan nekat melakukan hal yang menjijikkan seperti itu.
"Posisinya karena kakaknya ini tidak memikirkan psikis adeknya ini. Dengan melakukan pengancaman dan pengerusakan itu membuat ketakutan adeknya. Ditambah lagi dengan melemparkan kotoran manusia seperti itu," ucapnya.
Meski permasalahan rebutan harta warisan tersebut telah ditangani oleh kepolisian. TRCPPA Korwil Kaltim berharap, agar tetap mengedepankan upaya mediasi kembali. Namun apabila permasalahan tetap diteruskan ke ranah hukum, hal itu menjadi keputusan hukum dan pelapor.
6. Polisi akan panggila saksi
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena membenarkan bahwa pelaporan kasus tersebut telah sampai di mejanya. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan awal.
"Sedang kami tangani kasusnya, sekarang lagi proses penyelidikan. Kami juga akan minta keterangan saksi-saksi terlebih dahulu. Karena ini baru diawal, jadi belum ada banyak yang bisa saya sampaikan. Intinya kami proses laporan ini, perkembangannya bagaimana nanti kami sampaikan," pungkasnya.
(redaksi)