POJOKNEGERI.COM - Sosok Ponidi, mantan residivis di Samarinda yang kembali berulah di aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ponidi pun kini kembali harus berurusan dengan polisi.
Kepada polisi, dirinya pun blak-blakan alasan melakukan pencurian kendaraan bermotir hingga 6 unit itu.
Berikut tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal curanmor di Samarinda itu.
1. Ponidi pernah dipenjara 2 tahun 6 bulan
Dinginnya lantai kurungan besi rupanya tak membuat Ponidi alias Paklek jera melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Meski baru menyelesaikan masa hukumannya dalam penjara selama 2 tahun 6 bulan, namun pria 52 tahun ini kembali berurusan dengan aparat berwajib setelah terbukti kembali melakukan aksi curanmor pada Selasa (28/9/2021) di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kacamatan Samarinda Seberang.
Terungkapnya aksi Ponidi ini bermula dari maraknya keresahan warga yang kehilangan sepeda motor dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang. Melihat keresahan yang terjadi, polisi berpakaian sipil lantas bergegas. Penyelidikan pun segera dilakukan. Walhasil, Ponidi berhasik diamankan saat baru saja mencuri motor Honda Astrea Grand warna hitam.
"Saat melakukan penyelidikan di Jalan Pattimura pukul 02.00 Wita (dini hari), tepatnya dibelakang stan ojek anggota yang melakukan penyelidikan mendapati pelaku (Ponidi) dengan gelagat mencurigakan. Saat ini pelaku sendiri belakang stan ojek mau memasang plat kendaraan (yang baru dicurinya)," ucap Kapolsek Samarinda Seberang I Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Ipti Dedi Septriadi, Selasa (5/10/2021) siang tadi.
2. Ponidi akui kejahatan