Keenam: Menyatakan menurut hukum membatalkan dan mencabut medali perolehan atlet dan menaikan peringkat peserta di bawahnya dengan nomor tanding yang diikuti oleh atlet tersebut.
Selain enam putusan utama, terdapat satu poin lainnya yang dihasilkan pada pertemuan tersebut, yakni menolak permohonan selebihnya dari pemohon.
Putusan hukum yang telah dibacakan Dewan Hakim itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang mumpuni dan dinyatakan sah secara hukum hingga ditetapkannya putusan.
Untuk diketahui, dalam ajang Porprov VII Berau, salah satu kontingen pada cabor renang menggunakan jasa atlet asal Sinjai, Sulawesi Selatan.
Atlet luar Kaltim itu diketahui baru saja menyelesaikan multievent empat tahunan di daerah asalnya dengan meraih 10 medali emas dan langsung bertolak ke Berau untuk mengikuti ajang serupa.
Akan hal tersebut, Kontingen Kutim lantas mengajukan keberatan dan gugatan kepada Dewan Hakim Porprov Berau yang mana permohonan tersebut dikabulkan dengan enam poin utama seperti yang dijabarkan di atas.
(redaksi)