POJOKNEGERI.COM - Pihak DPD Golkar Kaltim sampaikan masih menunggu salinan gugatan Makmur HAPK dari pengadilan.
Hal ini merespon informasi adanya gugatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda yang diajukan Makmur HAPK melalui ARH Law Firm.
Hal demikian disampaikan Muhammad Husni Fahruddin, Sekretaris Golkar Kaltim saat dihubungi awak media pada Selasa (19/10/2021).
Awalnya, saat dihubungi, Husni Fahruddin mengaku belum mendengar secara langsung perihal gugatan itu dari Makmur HAPK.
"Saya belum mendengar statement langsung dari Pak Makmur," ujarnya.
Namun, Ayub, biasa ia disapa mempersilakan jika memang gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
"Berhak saja mengajukan gugatannya. Silakan saja gugat, serahkan saja kepada pengadilan," ujarnya.
"Kalau dia (Makmur HAPK) menggugat, pihak pengadilan akan memberikan salinan gugatannya kepada kita," ujarnya.