POJOKNEGERI.COM - Polisi di Samarinda gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram.
Terinci, peredaran narkotika yang digagalkan polisi di Samarinda itu adalah 25 kilogram sabu dan 37 ribu butir pil ekstasi.
Hal itu terjadi pada Sabtu (4/9/2021) lalu.
Berikut ini tim redaksi himpun informasi mengenai pengungkapan narkotika jenis sabu 25 kg itu.
1. Diawali penangkapan pria berinisial AL
Dalam penjelasan kepada awak media, pengungkapan ini pertama kali dilakukan polisi dengan mengamankan pria berinisial AL dibilangan Pulau Sebatik, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Saat itu, AL diamankan petugas dengan barang bukti dua poket sabu 2,51 gram, satu unit ponsel dan uang tunai Rp500 ribu.
2. Polisi kemudian tangkap 4 pelaku lain
Dari AL, pengembangan dilakukan pihak kepolisian dan menjurus pada pelaku HR dan MA.
Keduanya kemudian diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dari tangan keduanya, polisi amankan barang bukti 13 poket sabu seberat 17,12 gram, uang tunai Rp4 juta 50 ribu dan tiga unit ponsel.
"Kemudian pengembangan berlanjut sampai di kawasan Sempaja (Kecamatan Samarinda Utara) dan berlanjut sampai ke Banjarmasin (Provinsi Kalimantan Selatan)," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman bersama Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo, Jumat (10/9/2021) siang tadi.
Saat petugas berada di kawasan Sempaja tepatnya di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, polisi kembali mengamankan dua pria lainnya. Yakni FA dan DO dengan barang bukti 8,129,13 butir ekstasi, tiga poket sabu seberat 196,13 gram dan 10 unit ponsel.
3. Pelaku lain diamankan di Banjarmasin
Kasus tak berhenti di situ.
Sebab dalam radar kepolisian, terdapat pelaku lainnya yakni pria berinisial FS yang diamankan di Hotel Rodhita, Kecamatan Banjar Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dengan barang bukti fantastis.
Yakni 24 bungkus sabu seberat 24.873 gram alias 24 kilogram lebih dan 21.544 butir pil ekstasi.
"Di sini terdapat beberapa barang bukti yang kami amankan. Jumlahnya cukup besar, baik sabu maupun ineks. Sudah dikembangkan dari sebelumnya dan anggota melakukan penyamaran yang tidak diketahui oleh tersangka, hingga berhasil kami diamankan," katanya.
Tak hanya puluhan kilogram kristal putih dan puluhan ribu butir ekstasi yang diamankan polisi, pasalnya barang yang digunakan para pelaku untuk menyimpan narkotika ini juga turut disita.
Seperti tiga timbangan digital, satu tas ransel carrier 60 liter, dua kotak plastik, satu kaleng box, puluhan plastik klip dan mesin pres plastik.
"Asal barang masih ditelusuri, awal mulanya (diduga) dari Surabaya (Jawa Timur). Tapi kami masih menelusuri lebih dalam lagi apakah ada kaitannya dengan daerah lain," jelasnya.
4. Bakal diedarkan di Samarinda
Meski masih mendalami asal usul barang haram tersebut, namun Arif menegaskan jika tujuan para pelaku sejatinya akan melakukan peredaran di Kota Tepian.
"Rencana akan diedarkan di Samarinda. Modusnya ingin menjual barang ini karena faktor ekonomi, dan memang sudah berkali-kali mereka lakukan. Perannya masing-masing adalah penjual. Masuknya ke Samarinda melalui jalur darat," tambahnya.
5. Rekor terbaru bagi polisi di Samarinda
Hasil pengungkapan ini diketahui adalah rekor terbaru bagi Korps Bhayangkara Kota Tepian dalam melakukan pengungkapan.
Puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi ini dinilai memiliki harta fantastis hingga puluhan miliar rupiah.
"Kalau sabu-sabu satu kilo Rp1,2 M (miliar) dikali 25 tentu nominalnya sangat besar. Belum lagi ekstasinya, satu butir yang kualitas bagus saja bisa mencapai Rp500 ribu. Tidak ada residivis, semua pemain baru. Profesi mereka bekerja serabutan. Mereka punya peran masing-masing namun terhubung dengan tersangka (yang diamankan) di Banjarmasin. Tentunya masih kami kembangkan lagi kasus ini," ujarnya.
(redaksi)