POJOKNEGERI.COM - Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim menggugat pihak dari Partai Golkar di Pengadilan Negeri Samarinda.
Gugatan dari Makmur HAPK itu dilayangkan melalui ARH Law Firm pada Selasa (19/10/2021).
Dari gugatan itu, ada 3 obyek gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
3 obyek gugatan itu sehubungan dengan pergantian posisi Ketua DPRD Kaltim yang diajukan Partai Golkar.
Simplenya, Makmur HAPK diajukan untuk diganti posisinya oleh Hasanuddin Mas'ud yang merupakan saudara kandung dari Rudy Mas'ud Ketua DPP Golkar Kaltim saat ini.
Pergantian Ketua DPRD Kaltim itu tertuang dalam 3 surat yakni:
1. Surat Keputusan Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021, tanggal 16 Juni 2021 tentang Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Periode 2019-2024 .
2. Surat Nomor : 108/DPD/GOLKAR/KT/III/2021, tanggal 15 Maret 2021 perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kaltim Periode Tahun 2019-2024
3. Surat Nomor : 002/A.201-LPR/FPG/III/2021 Perihal Rotasi/Pergantian Pimpinan DPRD Kaltim Dari Fraksi Partai GOLKAR yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Adanya niatan yang dituangkan secara resmi melalui surat itu pun dianggap pihak Makmur bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar hingga aturan perundang-undangan.
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun alasan-alasan itu.
1. Masa jabatan Makmur sesuai masa bakti adalah hingga 2024
Diketahui, Makmur HAPK adalah Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Bakti 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.64-4353 TAHUN 2019, tanggal 25 September 2019.
Masa Jabatan Makmur HAPK, sesuai Masa Bakti 2019-2024 sebagaimana Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang berbunyi “Masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD”.
Dengan poin itu, dianggap bahwa Makmur HAPK seyogyanya tak diganti di tengah jalan oleh pihak partai.
2. Makmur HAPK tak melakukan hal tercela
Dijabarkan dalam gugatan, bahwa Makmur HAPK dalam jebatannya sebagai Ketua DPRD Kaltim, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga partai Golkar.