“Untuk kasus pembunuhan waria ini, pelaku mengaku dendam dan sakit hati dengan korban yang mengatakan bahwa pelaku menjual sperma ke waria di Sebatik dan Malaysia,” ungkapnya.
Sementara untuk kejahatan transnasional, terutama narkoba, terdapat 111 kasus, sedangkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencapai 16 kasus, undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia sebanyak 5 kasus, dan Undang-undang Keimigrasian sebanyak 5 kasus.
“Adapun kejahatan terhadap kekayaan negara, seperti tindak pidana cukai, kejahatan perkebunan, ilegal logging, dan pelanggaran Undang-undang tentang pelayaran masing-masing terdapat satu kasus,” jelasnya.
Taufik menegaskan bahwa semua kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Nunukan selama tahun 2023, dengan kontribusi dari Satuan Reskrim Polres Nunukan sebanyak 119 kasus.
Satuan Reskoba Polres Nunukan sebanyak 104 kasus, Satpolairud Polres Nunukan 4 kasus, Polsek Nunukan sebanyak 116 kasus, Polsek KSKP sebanyak 32 kasus, Polsek Sebatik Timur 38 kasus, Polsek Sebatik Barat 12 kasus, dan Polsek Sebuku 16 kasus.
“Dari ratusan kasus yang kita tangani ini, kita berhasil mengamankan total 491 tersangka yang terdiri dari 447 laki-laki dan 44 perempuan,” pungkasnya.
(tim redaksi)