“Sepanjang itu memang masuk dalam kewenangan kami di DPRD Kaltim, pastinya akan saya perjuangkan semaksimal mungkin. Usulan pembangunan rumah ibadah ini misalnya, saya upayakan lewat kewenangan dana pokir yang saya miliki di DPRD Kaltim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ekti menjelaskan, rencananya penyaluran hibah pembangunan 42 rumah ibadah ini akan dilakukan secara simbolis oleh Pemprov Kaltim pada Selasa dan Rabu, 7-8 Maret 2023.
Penyerahan akan bertempat di Hotel Grand Family dan Lamin Hutan Hemaq Biniung Juaq Asa, Kutai Barat.
“Semoga bantuan hibah pembangunan rumah ibadah ini dapat termanfaatkan dengan baik. Sehingga bisa memberikan kenyamanan bagi saudara-saudara kita dalam menjalankan ibadah,” harapnya.
Ekti menambahkan, untuk usulan bantuan rumah ibadah yang belum terakomodir di 2023 ini, akan ia upayakan agar mendapatkan bantuan pada APBD Perubahan 2023. Maupun melalui penyusunan APBD 2023 mendatang.
“Mudah-mudahan apa yang menjadi usulan tokoh masyarakat atau pengurus rumah ibadah, akan dapat kita akomodir semua. Pada penyusunan APBD selanjutnya, yang belum, akan kita upayakan bisa segera mendapatkan bantuan,” pungkasnya.
(Advertorial)