“Dalam pemeriksaan awal diketahui bahwa AM menghandiri acara pernikahan keluarga sedangkan RB, BU, dan DM masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 26 Februari 2023 dengan tujuan mengunjungi ke rumah saudaranya yang berada di Malinau,” bebernya.
Ryan menerangkan bahwa Pelabuhan Daapiton menjadi jalur yang kerap digunakan WNA ilegal maupun legal masuk ke Indonesia.
“Jadi jalur Pelabuhan Daapiton ini bisa dilewati WNA sebagai salah satu jalur untuk menuju beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Nunukan, dan sekitarnya,” kata Ryan.
Saat ini ke empat WNA tersebut telah di bawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan guna dilakukan Pemeriksaan. Rencananya mereka akan di deportasi dalam waktu dekat.
“Kami masih lakukan proses pendalaman dulu, setelah itu baru kita lakukan langkah Kedepannya seperti deportasi,” pungkasnya.
(redaksi)