"Untuk pelaksanaannya itu nanti tanggal 7 sampai 10. Yang belum mengambil di hari H bisa mengambil di Kantor Pos Klandasan," katanya
"Bantuannya nanti Rp 300 ribu dengan orang yang berbeda," ungkapnya.
Penerima BST ini menurupakan yang berKTP Balikpapan, lalu dilakukan pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi), dan telah diverifikasi oleh Dinas Sosial Kota Balikpapan.
4. Respon Wali Kota Balikpapan
Di tempat yang sama Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud berharap dengan adanya BST ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya yang terkena dampak pandemi COVID-19.
"Memang ini tidak akan mencukupi untuk biaya hidup kita sendiri, tapi paling tidak ini adalah bentuk komitmen dari pemerintah kota, yang peduli terhadap imbas atau dampak COVID-19," katanya.
(redaksi)