Satresnarkoba Polresta Samarinda membeberkan data barang bukti hasil operasi Antik 2021 dari 27 tersangka tersebut. Diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 77,73 Gram Brutto. Pil Ekstasi 10 butir seberat 6,21 Netto dan Pil Doubel L sebanyak 200 butir.
Dengan tertangkapnya para pengedar ini, Satresnarkoba Polresta Samarinda pun meyakini kalau Kota Tepian masih menjadi pasar besar bagi para pengedar obat-obatan terlarang perusak generasi bangsa tersebut.
AKP Rido Doly Kristian menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan seluruh aparat lintas lembaga hingga masyarakat, guna mematikan ruang gerak para pelaku peredaran narkoba.
"Bukan hanya tugas polisi saja, banyak stakeholder yang terkait termasuk masyarakat untuk membantu, yang jelas kita akan terus bergerak untuk memberantas narkoba," tegasnya.
(redaksi)