POJOKNEGERI.COM - Tercatat ada 108 lembaga pengelola zakat yang didata Kementerian Agama, tak memiliki izin legalitas.
Namun, lembaga-lembaga zakat itu masih melakukan pengelolaan zakat hingga Januari 2023.
"Ada 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Jumat (20/1).
Kamaruddin menjelaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi pelbagai persyaratan yang diatur.
Karena itu, ia meminta lembaga pengelola zakat yang tidak berizin segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur berlaku.