POJOKNEGERI.COM - Tambang ilegal yang kian meresahkan, membuat warga geram dan mencoba menutup paksa aktivitas tersebut (aksi penutupan ini berlangsung sejak malam hari tanggal 31 Maret hingga dini hari tanggal 1 April 2023).
Aksi penutupan paksa ini dilakukan untuk yang kesekian kalinya oleh warga Desa Rempanga Pal 8 Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Informasi yang diterima dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Kalimantan Timur, bukannya mendapatkan perlindungan oleh aparat kepolisian, aksi warga tersebut justru berusaha dibubarkan oleh para preman.
"Bahkan salah satu warga desa nyaris ditikam. Kejadian ini membuktikan jika aparat kepolisian dan pemerintah telah gagal memberikan rasa aman bagi warganya sendiri. Mereka gagal dalam 2 hal sekaligus," demikian sebagaimana rilis yang diterima tim redaksi Sabtu 1 April 2023.
Kegagalan itu, disampaikan pihak KIKA Kaltim, pertama, gagal menertibkan kejahatan tambang ilegal yang kian terbuka dan semakin meluas. Menjamurkan kejahatan ini karena ketiadaan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku akibat sikap membisu aparat kepolisian dan pemerintah.
Kedua, gagal memberikan rasa aman bagi warga yang melancarkan perlawanan terhadap kejahatan tambang ilegal tersebut. Pemerintah, terlebih aparat kepolisian seharusnya pasang badan bagi warga. Bukan justru diam melihat warganya berjuang sendiri dan berhadap-hadapaban dengan para preman tambang ilegal.
Atas dasar peristiwa yang terjadi itu, Kaukus indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Kalimantan Timur, yang merupakan wadah berhimpunnya para akademisi, menyatakan sikap:
1. Mendukung sepenuhnya warga Desa Rempanga Pal 8 Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk terus berjuang mengusir tambang ilegal dari desanya.
2. Meminta kepada aparat kepolisian agar tidak buta dan tuli terhadap para pelaku kejahatan tambang ilegal ini. Para pelaku di lapangan, pemilik modal, dan para preman bayarannya harus segera dintak tegas. Para preman yang berusaha membubarkan dan bahkan nyaris menikam warga desa, harus segera ditangkap!
3. Mendesak pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara maupun Pemerintah Provinsi Kaltim, agar tidak terus membisu melihat warganya berjuang sendiri mempertahankan ruang hidupnya dari kejahatan tambang ilegal.
4. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk saling bahu membahu melawan tambang ilegal. Urusan di satu desa, adalah urusan kita bersama. Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Sebab hanya dengan cara bersatulah, kita bisa melawan kejahatan tambang ilegal ini.
(redaksi)