POJOKNEGERI.COM - Perkampungan ilegal yang ditempati warga Indonesia ditemukan di wilayah Malaysia, tepatnya di hutan Nilai, Negeri Sembilan.
Dilansir dari Kompas.com, temuan permukiman ilegal itu dilaporkan oleh Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud melalui laman Facebook, Kamis (9/2/2023).
Disebutkan bahwa Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) telah menindak perkampungan ilegal warga Indonesia pada Rabu (1/2/2023).
Penggrebekan berawal dari laporan warga yang mengkhawatirkan keselamatan penduduk di wilayah tersebut.
Permukiman ilegal warga Indonesia di Malaysia itu berdiri di tengah hutan, di atas tanah yang tidak rata.
Mereka diam-diam membangun permukiman ilegal di dalam perkebunan kelapa sawit yang terbengkalai, dekat dengan perbatasan negara bagian Negeri Sembilan dengan Selangor.
Permukiman ilegal itu disinyalir sudah ada sejak lama.
Perkampungan ilegal di tengah hutan Malaysia itu juga terdapat sekolah darurat dengan silabus pembelajaran dari Indonesia.
Menurut laporan Khairul, permukiman ilegal ini tersembunyi dan minim akses.
"Akses ke kawasan ini hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki sejauh 1,2 kilometer yang dikelilingi besi serpihan jerat dan anjing liar," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (12/2/2023).
Meskipun begitu, permukiman ilegal ini hanya berjarak sekitar 4 km dari komplek kantor kepolisian distrik yang baru.
Permukinan ilegal tersebut juga cukup dekat dengan jalan tol dan berjarak beberapa menit dari pusat kota yang ramai.
Warga Indonesia yang tinggal di permukiman ilegal tersebut mengandalkan genset sebagai sumber listriknya.
Aliran sungai yang melewati kawasan tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.
Para warga di permukiman tersebut beraktivitas bertani, seperti menanam jagung, umbi-umbian, hingga buah-buahan untuk bertahan hidup.
Mereka bahkan memelihara unggas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Terkait adanya permukiman tersebut, JIM melakukan penggusuran pada 1 Februari 2023 pukul 01.30 dini hari.
Penggusuran dilakukan dalam Operasi Penegakan Terpadu.
Dalam operasi tersebut, Kepala Kepolisian Negeri Sembilan Ahmad Dzaffir Mohd Yussof mengatakan, sebanyak 68 orang ditahan.
"Sebanyak 68 individu warga Indonesia diperiksa dan 67 orang berusia antara dua bulan sampai 72 tahun," tuturnya, masih dari sumber yang sama.
Mereka yang ditangkap terdiri dari 11 pria, 20 wanita, 20 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan.
Menurut Khairul, warga di lokasi tersebut telah melanggar aturan-aturan Malaysia yaitu Akta Imigrasi 1959/63, Akta Passport 1966, dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963.
Sebab, mereka tidak memiliki dokumen data diri dan tinggal melebihi waktu (overstay).
Khairul juga mengatakan bahwa para warga yang tinggal di permukiman ilegal itu mnegaku tidak ingin kembali ke Indonesia.
Selang beberapa hari setelah penggrebekan, perkampungan ilegal warga Indonesia di Malaysia itu dilaporkan telah dihancurkan.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha membenarkan adanya penangkapan warga Indonesia oleh Pemerinatahan Malaysia itu.
Menruut Jadha, warga Indonesia yang ditangkap itu akan mendapatkan pendampingan hukum.
"KBRI dan KJRI akan memberi pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI," ucapnya, dikutip dari Kompas.com (12/2/2023).
(redaksi)