POJOKNEGERI.COM - Update berita kriminal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Langkah cepat alias quick respon langsung ditempuh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur bersama Lapas Narkotika Klas II A Samarinda setelah seorang warga binaan permasyarakatan (WBP) berinisial RK, terbukti terlibat peredaran 2 kilogram narkoba pada Minggu (16/1/2022) kemarin.
Dikatakan Hidayat Kepala Lapas Narkotika Klas II A (Kalapas) Samarinda, segera usai mengetahui keterlibatan WBP tersebut Kanwil Kemenkumham Kaltim segera menurunkan tim khusus melakukan investigasi.
"Ya intinya menginvestigasi bagaimana dan sejauh mana keterlibatan si WBP (RK dalam peredaran 2 kilogram sabu) itu," ucap Hidayat pada Kamis (20/1/2022).
Dalam investigasi yang dilakukan tim khusus Kanwil Kemenkumham Kaltim itu, tim internal Lapas Narkotika Klas II A Samarinda pun turut melakukan back up dan koordinasi lanjutan ke pihak Polresta Samarinda.
"Selain itu kami tentunya juga langsung melakukan pembenahan internal," tegasnya.
Pembenahan internal tersebut, kata Hidayat, seperti memperketat kembali penjagaan dan pemeriksaan alias sidak intens yang terus ditingkatkan ke setiap kamar dan blok tahan para WBP di Lapas Narkotika Klas II Samarinda.
"Tentunya kita melakukan pengetatan kepada setiap pengunjung. Bahkan kepada petugas jaga di internal kita juga lakukan. Ada yang namanya apel persiapan jaga, saat itu setiap regu yang akan berganti akan diperiksa terlebih dulu agar dipastikan steril (dari barang terlarang) dan kami tak henti-hentinya terus melakukan imbauan," bebernya.
Pengetatan yang juga dilakukan kepada petugas internal Lapas Klas II A Narkotika Samarinda dilakukan sebagai langkah antisipasi.
"Apabila ada yang terbukti terlibat tentu akan kita proses sesuai dengan ketentuan, seperti sanksi disiplin," tekannya.
Sementara itu, nasib RK si WBP Lapas Klas II A Samarinda yang telah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba 2 kilogram kini tengah diasingkan ke sel tahanan blok isolasi.
"Untuk memudahkan penyelidikan kami sudah pindahkan yang bersangkutan ke blok isolasi, ini juga dilakukan sebagai bentuk sanksi apa yang telah diperbuatnya," imbuh Hidayat.
Tak berhenti sampai di situ, Hidayat juga menegaskan ke depan pihak Lapas Narkotika Klas II A Samarinda juga akan melakukan koordinasi dan sinergitas dengan menggandeng unsur Polresta Samarinda dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda untuk melakukan razia gabungan.
"Sudah kami koordinasikan dan segera akan kami lakukan razia gabungan itu sebagai bentuk komitmen serius memerangi peredaran narkoba," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, pada Minggu (16/1/2022) kemarin, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil megamankan seorang pelaku peredaran sabu berinisial RF yang diamankan di Jalan Aminah Syukur, Gang Mulia, RT 028, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Dari tangan RF polisi mendapati barang bukti berupa dua plastik kresek besar warna hitam yang didalamnya berisi 2 bungkus narkoba seberat 2 kilogram, yang masing-masingnya seberat 950 gram bruto dan 1.050 gram bruto dengan kemasan teh hijau asal Malaysia.
Ketika diselidiki lebih jauh, barang bukti 2 kilogram sabu-sabu itu rupanya didapatkan RF dari pelaku lain berinisial VR yang berperan sebagai perantara.
Sedangkan si pengendali barang diketahui adalah RK yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Klas II Samarinda.
(redaksi)