POJOKNEGERI.COM - Respon diberikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait dirinya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim Asy'ari diadukan karena dituduh terlibat pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu.
Hasyim sebelumnya diadukan tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast yang dijuluki Wanita Emas itu melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
"Kalau yang urusan Wanita Emas itu, nanti dulu, belum selesai. Nanti kalau saya diadukan itu, dalam sidang itu, saya akan buat pengakuan. Pertama, 'Yang Mulia, saya ini memang bajingan. Yang Mulia, saya ini ahli maksiat'," seloroh Hasyim saat berpidato di hadapan jajaran KPU daerah dalam rapat penataan daerah pemilihan (dapil), di kantor KPU RI, Kamis (5/1/2023).
Hasyim menyinggung kata "kehormatan" yang menjadi nama DKPP. Ia berseloroh, karena nama itu, maka pengaduan atas dirinya salah alamat sebab DKPP seharusnya mengadili penyelenggara pemilu yang memiliki kehormatan.
"'Yang diadukan ke sini hanya orang-orang yang punya kehormatan. Sementara saya ini ahli maksiat, enggak pantes saya di bawa ke sini, Yang Mulia. Saya di bagian awal sudah ngaku ahli maksiat, Yang Mulia, saya enggak punya kehormatan'. Kan begitu logikanya," guraunya.
Hasyim kemudian membawa gurauannya ke ranah yang lebih kontemplatif. Kata dia, ia akan meminta kepada majelis hakim untuk bertanya kepada hadirin dalam ruang sidang, siapa yang tidak pernah melakukan maksiat.
Hasyim menerangkan bahwa setiap insan adalah orang-orang berdosa dan setiap orang mengakuinya dalam doa.
"Kita ini masih sholat, masih berdoa robbi firli, ampuni, Tuhanku. Itu berarti kita ini masih mengaku ahli maksiat semua. Makanya enggak boleh sombong, masih ahli maksiat semua," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' melaporkan Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelecehan seksual.
Laporan itu sudah diterima DKPP dengan nomor 01-22/SET-02/XII/2022 pada Kamis (22/12).
"Oleh karena itu pada 22 Desember [2022], tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu," kata Kuasa Hukum Hasnaeni, Farhat Abbas, di Kantor DKPP, Kamis (22/12).
Lihat Juga :
Kata Farhat, pihaknya melampirkan sejumlah bukti pelanggaran etik dan dugaan tindak kesusilaan yang dialami kliennya itu.
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," katanya.
(redaksi)