POJOKNEGERI.COM - Senin (13/2/2023), sidang vonis untuk kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Dilansir dari SIPP PN Jaksel, sidang Ferdy Sambo akan digelar di ruang utama PN Jaksel.
Sidang rencananya digelar pukul 09.30-selesai.
"Senin, 13 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD yakin sidang pembacaan vonis untuk seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bakal menghasilkan keputusan yang adil.
Sebagaimana diketahui, sidang vonis terjadap Ferdy Sambo akan digelar pada Senin (13/2/2023).
"Saya percaya hakim itu bisa membaca denyut-denyut keadilan oleh kejaksaan maupun publik atau masyarakat," ujar Mahfud kepada wartawan di kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023).
Mahfud menyerahkan putusan itu kepada majelis hakim.
Mahfud menyebut putusan itu tak bisa terelakkan.
"Ya serahkan saja kepada hakim. Apa pun nanti keputusannya, ya nanti kita tidak bisa mengelak pada putusan hakim," tutur Mahfud.
Mahfud menilai sidang kasus Ferdy Sambo ini berjalan dengan cukup profesional.
Dia meminta masyarakat menunggu putusan hakim.
Mahfud meyakini jaksa tak akan terpengaruh oleh perdebatan yang terjadi dalam persidangan.
Dia menyebut mengenal hakim yang memimpin jalannya sidang kasus Ferdy Sambo.
"Berdebat ya berdebat biasa di pengadilan, saling menyalahkan antara jaksa dan pengacara. Tapi ilmunya hakim itu kan banyak pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari-hari, sehingga dia nggak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan," jelas Mahfud.
"Itu hakim yang saya lihat, saya tahu hakimnya, kenal saya," imbuhnya.
(redaksi)