POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, selama 10 jam, dan membawa keluar dua koper.
Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (17/7/2024). Penyidik KPK datang ke lokasi pukul 09.00 WIB dan baru keluar dari gedung yang berada di Kompleks Balai Kota Semarang itu pukul 19.00 WIB.
Penggeledahan kantor Wali Kota Semarang yang biasa disapa Mbak Ita itu dilakukan KPK, terkait dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.
Selain melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota, KPK juga menggeledah rumah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita.
Penyidik juga membawa sejumlah dokumen dari rumah tersebut.
Berdasar informasi ada tiga lokasi yang digeledah KPK. Terakhir lokasi yang digeledah adalah kantor PKK yang berada di Jalan Dr Soetomo, Semarang, Jawa Tengah.
KPK telah mencegah Ita berserta suaminya Alwin Basri keluar negeri. Selain Ita dan Alwin Basri, ada dua orang lain yang juga dicegah. Keduanya dari pihak swasta berinisial M dan RUD.
Belum ada pernyataan dari Ita dan suaminya terkait pencegahan ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan tim penyidik sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah empat orang bepergian keluar negeri.
(*)