POJOKNEGERI.COM - Kasus korupsi proyek peningkatan jalan di wilayah Penajam Paser Utara yang menjerat Rachmat Fadjar selaku Kasatker PJN I dan Raido Sinaga, sebagai PPK 1.3 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dilanjutkan, Kamis (4/7/2024).
Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan lima orang saksi untuk memastikan aliran uang rasuah dari para terdakwa.
Kelima saksi itu adalah, Budiono sebagai sopir Abdul Ramis, Budi Prayitno sopir Rachmat Fadjar, Sultan pengawas lapangan PJN 1, Nurhelda bendahara PJN 1 dan Sang Ayu Dewi direktur CV Dua Putra.
Secara singkat, JPU KPK, Rudi Dwi Prastyono yang dijumpai usai waktu persidangan membeber kalau dalam kesaksiannya, Budiono dan Budi Prayitno menjelaskan soal aliran uang yang diberikan dari terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto dan Nono Mulyanto ke terdakwa Rachmat Fadjar dan Riyadi Sinaga.
"Hanya soal lokasi penerimaan uangnya (sedikit berbeda). Kalau versi saksi di Balikpapan, tapi terdakwa (Rachmat) membantah itu bukan di balai tapi di kantor PJN 1 Samarinda," bebernya.
Meski ada perbedaan, namun Rudi mengaku kalau pihaknya akan lebih merujuk pada keterangan saksi dalam fakta persidangan.
Selain dua saksi tersebut, dijelaskan juga kalau saksi bernama Sultan yang bekerja sebagai pengawas lapangan kerap menerima sejumlah aliran uang dari terdakwa, yang selanjutnya disalurkan kepada petugas lapangan.
"Tapi di sisi lain pak Sultan juga menerima sejumlah aliran uang," ujarnya.
Meski sejumlah fakta persidangan terungkap, namun jadwal pemeriksaan saksi pada sidang Rachmat Fadjar dan Raido Sinaga masih akan terus dilanjutkan untuk beberapa pekan ke depan.
Hingga saat ini, Rudi mencatat kalau sedikitnya sudah ada 25 saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Rachmat Fadjar dan Raido Sinaga.
"Hingga persidangan hari ini dari (Terdakwa Rachmat Fadjar dan Raido Sinaga) sudah sekitar 25 saksi yang kita datangkan," jelasnya.
Meski pada sidang selanjutnya masih akan mendatang saksi lain, namun Rudi menegaskan kalau jumlahnya tidak akan terlalu banyak.
"Yang jelas minggu depan masih lakukan pemeriksaan saksi, ya tapi tidak terlalu banyak. Setelah itu semua baru lanjut kepada pemeriksaan terdakwa," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Rachmat Fadjar didakwa JPU KPK telah menerima hadiah berupa uang alias suap seluruhnya sejumlah Rp 1.068.600.000 dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan uang sejumlah Rp 20 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.
Sementara terdakwa Raido Sinaga didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto. Kemudian Rp 260 Juta dari Nono Mulyanto.
Pemberian ini bertalian dengan paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Batu – Laburan, Kabupaten PPU, yang dimenangkan para terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto dengan Nilai kontrak Pekerjaan Rp49.780.413.000.
Atas perbuatannya itu, kedua Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.
Subsidair Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Perkara ini juga merupakan kelanjutan perkara yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, atas nama Terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto pada 23 April 2024 yang mendudukan Abdul Ramis, Hendra Sugiarto dan Nono Mulyanto yang terbukti melakukan penyuapan terhadap Rachmad Fadjar dan Raido Sinaga.
(tim redaksi)