POJOKNEGERI.COM, BERAU -- Kasus penyelundupan 2,3 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Berau, Kalimantan Timur pada Selasa (9/1/2024) kemarin.
Kasus ini diungkap aparat kepolisian berbekal dari laporan masyarakat. Dari ungkapan itu, polisi berhasil meringkus satu pria sebagai pelaku beserta barang bukti, satu unit mobil jenis pikap warna putih.
“Pada Selasa, 9 Januari 2023 lalu, berhasil diamankan satu orang pelaku penyalahgunaan BBM,” ujar Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, Sabtu (20/1/2024).
Selain satu unit mobil pikap, polisi juga turut menyita 114 jerigen yang digunakan pelaku untuk menanpung dan menyelundupkan 2,3 BBM jenis Pertalite.
“Pelaku diamankan di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur,” katanya.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, pelaku menyebut kalau BBM tersebut akan di jual di Kecamatan Kelay. Yang mana, pelaku menjual per jerigennya dengan harga Rp 270.000.
“Pelaku itu membeli ke orang dengan harga Rp 240.000 per jerigen. Dari satu jerigen, pelaku mendapat keuntungan sekira Rp 30.000,” terangnya.
Kendati demikian, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pelaku membeli dari penimbun BBM.
“Iya masih kami selidiki lagi,” tegasnya.
Ia menyebutkan juga, saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki terkait keterlibatan pertamina atau SPBU.
“Itu juga sedang kami selidiki,” tuturnya.
Terhadap pelaku, diancam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda sebanyak 6 milyar rupiah.
“Saat ini, pelaku sudah berada di Rutan Mapolres Berau untuk pemeriksaan lanjutan,” tandasnya.
(tim redaksi)