POJOKNEGERI.COM, KUKAR - Kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sebuah perusahaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diungkap jajaran Polsek Loa Janan pada Selasa (30/4/2024) kemarin.
Dari kasus tersebut, polisi sedikitnya mengamankan 9 orang pelaku. Yakni pria bernama AF, AA, IP, AN, RS, AS, KM, ES dan YW.
Dijelaskan Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto kalau para pelaku berhasil diamankan saat berada di jalan houling PT Etam Manunggal Jaya (EMJ) di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
“Saat itu ada tujuh orang yang lebih dulu diamankan saat sedang memindahkan solar dari dum truk roda 10 ke dalam jeriken,” ucap Iswanto, Sabtu (4/5/2024)..
Dirincikan, kalau modus pelaku menggelapkannya dengan cara dum truk yang membawa solar, ditepikan ke pinggir jalan. Kemudian isi (solar) disedot dan dipindahkan ke jeriken yang sudah disiapkan para pelaku.
Ketujuh pelaku beserta barang bukti 6 jeriken solar atau sebanyak 20 liter langsung diamankan ke Polsek Loa Janan. Belakangan terungkap jika mereka menjualnya ke penadah yakni, ES dan YW.
"Kemudian dijual kepada orang lain dengan total Rp 75.348.000," bebernya.
Kini seluruh pelaku sudah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk mengikuti proses pemeriksaan.
“Seluruhnya terancam dengan Pasal 374 JO 480 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan,” pungaksnya.
(tim redaksi)