POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA)Kota Samarinda adakan Kegiatan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA).
Dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Mangkupelas Balai Kota Samarinda Jalan Kusuma Bangsa Samarinda, pada Kamis (9/11/2023)pagi.
Sekretaris DP2PA Kota Samarinda,Deasy Evriyani mengatang bahwa kegiatan Bimbingan Teknis ini merupakan kegiatan rutin tiap tahunnya dengan dasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh 10 kecamatan, Organisasi masyarakat Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Badan usaha milik daerah (BUMD).
"Jadi konfensi anak ini dilakukan salah satunya untuk sebagai indikator penunjang menjadikan Kota Samarinda menjadi kota layak anak," kata Deasy saat ditemui usai Bimtek.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan setiap tahun agar bisa jadi penyedia dan pemberi layanan kepada anak di kota samarinda ini termasuk dunia usaha juga harus bisa memahami yang terpapar apa informasi anak yang ada 54 pasal dalamnya itu diharapkan peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan informasi mengenai apa saja hak anak.
"Seperti yang diketahui ada 31 hak anak itu apa saja hak anak jangan sampai melanggar terutama anak yang perlu di beri perlindungan khusus ini yang terlupa seperti anak yang disabilitas, ank yang HIV Aids, anak narkoba," ujarnya
Ia mengungkapkan bahwa saat ini DP2PA menjadi koordinator dalam evaluasi atau pelaksana kota layak anak jadi wajib memberikan informasi mengenai konfensi hak anak.
"Dengan adanya kegiatan ini kami mengupayakan agar semua anak di kota samarinda ini bisa merasa terlindungi dan terpenuhi haknya," tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa ada 4 hak dasar anak yang harus dipenuhi yaitu Hak untuk tumbuh, hak untuk berkembang, hak untuk perlindungan, dan hak antisipasi.
(Adv/Saber)