POJOKNEGERI.COM - Update terbaru kecelakaan maut Rapak Balikpapan.
Proses penyelidikan masih terus dilakukan kepolisian terkait dengan penyebab kecelakaan maut Rapak Balikpapan yang terjadi pada Jumat (21/1/2022) lalu.
Dari hasil penyelidikan terbaru, ditemukan adanya indikasi pelanggaran pada kendaraan truk kontainer itu.
Seperti misalnya ada perubahan dimensi bangun dari kendaraan truk tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada awak media sampaikan bahwa ada perubahan pada kendaraan.
Di mana, kondisi panjang kendaraan yang menjadi 12,30 meter.
"Seharusnya di situ kondisinya panjang 7.5 meter berubah jadi 12,30 meter," ujarnya, Senin (24/1/2022).
Selain itu, truk kontainer juga telah menambah sumbu roda dari dua menjadi tiga.
Dengan penambahan sumbu roda itu, truk dapat menggandeng 10 roda dengan maksimal muatan 21 ton.
Padahal, jika kondisi sumbu dua roda, maksimal muatan adalah 4 ton.
"Nah kalau mengacu pabrikan dengan kondisi 2 sumbu roda ini, maksimum muatan dia 4 ton dengan jumlah 6 roda," jelasnya.
Adanya penambahan ini, diduga tak sejalan dengan penambahan sistem pengereman pada truk.
Dalam artian muatan bertambah, tetapi sistem pengereman masih sama.
"Tonasenya bertambah tapi fungsi pengeremannya tetap sama. Ini akan jadi fatalitas. Apalagi kondisi ruas jalan yang kemarin itu menurun," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sopir truk penyebab kecelakaan maut Rapak Balikpapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, M. Ali ternyata menggunakan SIM palsu.
Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo, sampaikan bahwa dari hasil penyelidikan polisi, tersangka menggunakan SIM palsu.
Pemalsuan itu adalah SIM A dipalsukan menjadi SIM B2 Umum.
SIM A diketahui digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
Sementara SIM B2 adalah untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Cara pemalsuan yang dilakukan tersangka adalah dengan ditempel.
"Tersangka membuat SIM palsu ini pada 2017 lalu. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal tambahan terkait pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata dia, Senin (24/1/2022).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)