POJOKNEGERI.COM - Persoalan pinjaman online (pinjol) turut sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu terungkap dalam OJK Virtual Innovation Day 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).
Dalam agenda itu, Presiden Jokowi turut hadir dan memberikan pidatonya.
"Kita lihat bank berbasis digital bermunculan, juga asuransi berbasis digital bermunculan," ujar Jokowi.
Jokowi kemudian sampaikan perihal pinjol yang ia akui sudah ia dengar.
"Pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi," katanya.
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan oleh berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," lanjut Jokowi.
Untuk itu, ia meminta hal-hal ini haruslah dikawal dan dijaga.
"Oleh karena itu perkembangan yang cepat ini harus dijaga, harus dikawal dan sekligus difasilitasi untuk tumbuh secara sehat untuk perekonomian masyarakat kita," katanya.
Curhatan pinjol sempat tayang di Mata Najwa
Diberitakan sebelumnya, cerita akan pinjaman online diungkap di Mata Najwa episode Terjerat Pinjol yang tayang di You Tube @Najwa Shihab, Kamis (16/9/2021).
Dalam Mata Najwa episode Terjerat Pinjol itu, menghadirkan salah satu pihak yang melakukan pinjaman online berinisial Ibu E.
Diketahui bahwa Ibu E memiliki utang hingga pada 17 pinjaman online.
"Seperti yang dialami Ibu E yang terjerat utang di 17 aplikasi pinjol," kata Najwa Shihab.
"Sampai 17 pinjol Anda terjerat," tanya Najwa kembali.
"Heeh," jawab Ibu E.
Perbincangan kemudian berlanjut dengan masuk pada faktor alasan Ibu E meminjam di aplikasi pinjaman online.
Disampaikan bahwa faktor kebutuhan hidup yang menjadi salah satu alasan dilakukannya pinjaman online oleh Ibu E.
Najwa pun kemudian menanyakan perihal total utang yang dimiliki Ibu E dari ke-17 pinjaman online itu.
Ibu E sempat berujar dirinya lupa, kemudian menjawab angka kisaran utangnya tersebut.
"Emm, saya lupa ya, 20 an (juta) kali ada ya. Sebelum diselesaikan satu-satu yang ilegalnya sama bunga dan yang lain-lain, bisa mencapai 50 an (juta) kali ya,: katanya.
Berlanjut, Najwa Shihab kemudian menanyakan perihal cara menagih yang dilakukan pihak pinjaman online.
"Saya dengar cara mereka menagih keterlaluan ya bu? Bisa diceritakan lagi?," tanya Najwa.
"Sangat-sangat keterlaluan, karena pada saat penagihan, mereka (pihak pinjol) akan berkata-kata kasar. Eh bayar, eh maling atau misalnya apa perlu saya buatkan open BO, kayak gitu kan," ujar Ibu E.
"Terus dia majang foto dan segala macam. Lewat telepon pun bahasanya mengintimidasi sekali," katanya.
Sementara itu, dari rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 27 Juli 2021, terdapat 121 fintech landing atau aplikasi pinjaman online yang telah berizin dan terdaftar di OJK.
"Penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian dikutip dari rilis OJK.
(redaksi)