POJOKNEGERI.COM - Terbongkar peran Azis Syamsuddin dalam suap penyidik KPK Robin Pattuju oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Belakangan diketahui Azis Syamsuddin merupakan sosok yang mempertemukan Rita Widyasari dan Robin Pattuju.
Eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin merupakan aktor di balik pertemuan tersebut.
Eks penyidik KPK menawarkan kepada Rita Widyasari upaya peninjauan kembali (PK) kasus korupsi yang menyandera Bupati Kukar itu.
Tujuannya tak lain untuk mengamankan aset Rita Widyasari yang disita KPK.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku mengenal sosok Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Pengakuan itu disampaikan Rita saat bersaksi dalam kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Mulanya, Rita menjelaskan, sempat ditemui Azis di Lapas Klas II A Tangerang, pada September 2020.
Saat itu Azis datang bersama ajun komisaris polisi (AKP) Robin.
Rita bilang, Azis datang awalnya untuk membahas persoalan partai Golkar.
Di sela-sela pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin ke Rita.
Dimana Rita dan Azis sama-sama dari Golkar.
"Waktu itu membahas Golkar di Kalimantan Timur. Beliau, Azis, menyampaikan memperkenalkan Pak Robin," ucap Rita saat memberikan kesaksiannya, dikutip Tribunnews.com.
Rita menyebut pertemuan berlangsung di tempat ruang terpidana ketika mendapat kunjungan.
"Ruang tamu lapas Tangerang. Cuma bertiga di dalam ruangan," sebut dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian memperdalam kesaksian Rita.
Jaksa lantas mencecar Rita mengenai tujuan Azis mendatanginya bersama Robin.
Rita mengatakan, Robin siap membantu penanganan perkara peninjauan kembali (PK) yang tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).
"Beliau bisa bantu-bantu. Terkait kasus suap saya PK (Peninjauan Kembali) di MA," jelas Rita.
Saat itu Rita mengaku kaget kedatangan penyidik KPK di Lapas Tangerang.
Rita juga awalnya tak percaya Robin adalah penyidik yang dapat membantu mengurus perkaranya.
"Baru pertama kali ketemu beliau siapa. Ternyata penyidik (Robin) memperlihatkan ID Card (KPK)," ungkap Rita.
Lalu Rita melihat Azis menyerahkan amplop berwarna cokelat kepada Robin. Namun, ia tak mengetahui isi amplop itu.
"Lihat sekilas. Tipis kayak amplopnya kecil. Amplop cokelat bukan dari saya. Dari Azis sendiri (kepada Robin)," bebernya.
Setelah mendapat kunjungan dari Azis dan Robin, Robin dan Maskur Husein kembali mengunjungi Rita.
Tujuannya untuk membahas dalam membantu penanganan PK Rita di KPK hingga berjanji akan mengembalikan aset yang disita.
"Beliau (katanya) bisa membantu PK. Akan mengembalikan aset saya," kata Rita.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.
37 Koruptor Ajukan PK
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang juga terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, salah satu dari 37 koruptor yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Data tersebut diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari sampai September.
Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
"Saat ini setidaknya masih ada sekitar 37 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi. Terpidana yang ajukan PK, belum putus dan atau baru ajukan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Sebelumnya, KPK mengaku belum menerima salinan putusan 22 koruptor yang hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, hingga saat ini terdapat 22 koruptor yang pengajuan PK dikabulkan oleh MA.
"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Ali, Rabu (30/9/2020).
Untuk itu, KPK berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap.
Hal ini agar lembaga antirasuah dapat mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutus pengajuan PK.
"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," katanya.
Berikut identitas 37 koruptor yang mengajukan PK:
1. Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko
2. Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin
3. Hendriko Sembiring
4. Bupati Mesuji nonaktif Khamami
5. Taufik Hidayat
6. Eks Kepala BPJN XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere
7. Anang Sugiana Sudihardjo
8. Budi Tjahyono
9. Mantan Ketua DPR Setya Novanto
10. Made Oka Masagung
11. Yaqud Ananda Gudban
12. Sulik lestiyowati
13. Irjen Djoko Susilo
14. Agus Faisal Hidayat
15. Taufik Kurniawan
16. Lucas
17. Sahat Maju Banjarnahor
18. Suparman
19. Henry Jasmen P
20. Dewi tisnawati
21. OC Kaligis
22. Rita Widyasari23. Merry Purba
24. Xaveriandi Sutanto
25. Ali Sadli
26. Imas Aryumningsih
27. Fayakun Andriadi
28. Iswahyu Widodo
29. Arif Fitrawan
30. Muhammad Ramadhan
31. Tuti Atika
32. Yaya Purnomo
33. Wahyu Tri H
34. Fuad Amin
35. Budi Mulya
36. Maringan Situmorang
37. Washington Pane (redaksi)