POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bontang menerbitkan aturan larangan pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah atau pegawai non PNS terhitung mulai November 2021 ini.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran nomor :800/1185/BKPSDM.02
Dalam surat itu, Pemkot Bontang menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27/2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun (APBD) 2022 sebagai alas hukum aturan ini.
Sekertaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati mengatakan, belum mengetahui jumlah pasti pegawai non PNS di lingkungan Pemkot. Dengan aturan ini, pemerintah bisa mendata jumlah pegawai. Bahkan bisa menghitung beban kerja tiap organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan pegawai.
“Yang lebih tahu jumlah honorer yaitu OPD masing-masing,” paparnya
Selain itu kata dia, kebijakan ini juga untuk berhemat keuangan daerah. Apalagi pemkot Bontang harus berhemat di tahun depan lantaran terjadi defisit anggaran sebesar Rp 149 miliar.
“Penghematan diperlukan agar menekan belanja pemerintah untuk gaji para pegawai,” sebutnya.
Mantan Kepala Dinas DKP3 Bontang itu tak mengetahui jumlah besaran belanja daerah untuk gaji para pegawai non PNS itu. Untuk itu, seluruh OPD diminta untuk melaporkan jumlah tenaga kerja kontrak atau honorer hingga (30/11/2021) mendatang.
"Di OPD akan mengisi formulir data base jumlah tenaga kontrak atau honorer," pungkasnya.
(advertorial)