Selain itu kata dia, kebijakan ini juga untuk berhemat keuangan daerah. Apalagi pemkot Bontang harus berhemat di tahun depan lantaran terjadi defisit anggaran sebesar Rp 149 miliar.
“Penghematan diperlukan agar menekan belanja pemerintah untuk gaji para pegawai,” sebutnya.
Mantan Kepala Dinas DKP3 Bontang itu tak mengetahui jumlah besaran belanja daerah untuk gaji para pegawai non PNS itu. Untuk itu, seluruh OPD diminta untuk melaporkan jumlah tenaga kerja kontrak atau honorer hingga (30/11/2021) mendatang.
"Di OPD akan mengisi formulir data base jumlah tenaga kontrak atau honorer," pungkasnya.
(advertorial)