POJOKNEGERI.COM -- Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan peninjauan di kawasan Citra Niaga pada Rabu (19/10/2023) sore.
Saat melakukan tinjauan di kawasan tersebut, Wali Kota Andi Harun bersama rombongan menemukan bangunan yang berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Andi Harun memutuskan untuk mengambil jalur hukum dalam menyikapi para pemilik bangunan yang telah melanggar peraturan dan menutup akses masuk ke RTH dengan mendirikan bangunan di atasnya.
“Seperti dilihat dulunya kawasan ini adalah jalan masuk menuju RTH yang sekarang digunakan menjadi sebuah toko," kata Andi Harun.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek unsur pengubahan fungsi jalan akses RTH yang di ubah menjadi ruko.
"Kita juga tidak tahu kenapa tiba-tiba jalan ini memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku hingga tahun 2032. Nanti akan kita lihat apakah ada unsur kesengajaan mengubah fungsi jalan akses ke RTH, maka sertifikat HGB-nya dapat dibatakanalkan secara hukum," ujarnya.
Diketahui dalam posisi hukum jalan RTH ini bisa lebih diutamakan daripada sertifikat HGB yang baru terbit pada tahun 2012.
“Kita akan inventarisir semuanya dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahkan kalau perlu kita akan mengambil langkah hukum, baik itu perdata maupun pidana,” ucapnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu menambahkan, sertifikat HGB bangunan itu, yang dikeluarkan pada tahun 2012 seharusnya tidak boleh terbit, mengingat jalan tersebut telah ditetapkan sebagai akses masuk RTH sejak awal Citra Niaga berdiri.
“Kita mencurigai adanya pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, sementara pada saat itu, saya belum menjabat sebagai Walikota Samarinda," pungkasnya.
(Tim Redaksi)