POJOKNEGERI.COM - Pada Senin (6/3/2023), DPRD Kaltim gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga, membahas persoalan lahan Jalan Ring Road II Samarinda, pada Senin (6/3/2023).
Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, memaparkan warga telah 11 tahun atau sejak 2012 menanti pembebasan lahan, namun belum juga dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Ini kan tidak ada sengketa lahan tetapi justru dibawa ke pengadilan. Seharusnya kalau itu ada sengketa, baru dibawa ke pengadilan. Ini kan tidak ada sengketa," kata Demmu.
Komisi I meminta Pemprov Kaltim, melakukan klarifikasi terkait kejadian ini, terutama adanya permintaan kepada masyarakat untuk membuat rekening bank.
"Mereka sudah disuruh buka rekening, tapi disuruh buka rekening tidak ada duitnya, tidak pernah dikasih," jelasnya.
DPRD menuding Pemprov Kaltim tidak serius dalam menyelesaikan persoalan lahan di Jalan Ring Road II.
Terkait tidak tersedianya anggaran, pihaknya di dewan mendorong pemerintah bisa melakukan penganggaran di APBD.
"Jadi saya melihatnya bahwa pemerintah hari ini tidak serius untuk menyelesaikan dan dampaknya itu dirasakan semua orang yang akan menggunakan jalan tersebut," tegasnya.
"Saya beberapa kali menangani kasus seperti ini, tapi ya yang membuat saya semakin curiga adalah pada saat masyarakat disuruh buka rekening dan tidak dibayar itu ada apa. Ini yang bisa menjawab Pemprov Kaltim," pungkasnya.
(redaksi)