POJOKNEGERI.COM - Ibu muda bernama AV (22) yang tega menghabisi nyawa bayinya mengaku kalau dirinya sangat menyesal atas perbuatannya.
Namun kini AV hanya bisa pasrah menerima hukum akibat perbuatannya.
Kepada awak media, AV yang dijumpai di Polresta Samarinda, AV mengaku siap menerima semua hukuman akibat perbuatannya.
“Saya menyesal dan siap menerima hukumannya,” tegas AV.
Aksi nekat AV membunuh bayi yang baru dilahirkannya bermotif malu. Selain itu, AV juga menyebut kalau ayah biologis dari bayi tersebut juga tak menginginkan anak hasil hubungan gelap mereka.
"Dia (ayah biologis bayi) juga bilang gugurkan saja, setelah itu kami tidak ada kontakan (komunikasi) lagi," tambahnya.
Dipaparkan AV, kalau ayah biologis dari bayi malang itu tak lain adalah teman dekatnnya. Pertama kali mereka saling kenal melalui media sosial pada 2020 lalu.
"Kenalanya di media sosial (medsos) sejak tahun 2020 tetapi baru ketemuan dan jalan tahun 2023 ini, baru dekat saja," ungkap AV lagi.
Meski tak terikat hubungan, namun AV dan lelaki tersebut berani melakukan hubungan suami istri. Hingga akhirnya AV pun hamil, dan memilih untuk menyembunyikan keadaannya. Bahkan kepada orang tua AV dikediamannya.
Selama masa kehamilan, AV kerap mengenakan baju besar agar kondisi kehamilannya tak diketahui orang tua.
Hingga malam kejadian, AV yang merasakan sakit perut langsung menuju ke kamar mandi rumahnya. Di dalam, AV rupanya justru melahirkan bayi yang selama ini disembunyikannya.
"Orangtua tidak tahu, makanya sembunyi-sembunyi lahirannya. Saya mau buang air kecil terus melahirkan, kepalanya terbentur dalam kloset, saya angkat kondisinya lemas dan tidak nangis, tapi masih bergerak. Karena panik saya celupkan kepalanya ke dalam gayung berisi air," ungkapnya.
Setelah memastikan buah hatinya meninggal dunia, AV langsung membungkus bayi itu dengan plastik dan memasukkan ke dalam termos.
"Saya bungkus dengan plastik, terus masukin ke termos, rencana mau saya kubur," ucap AV.
Buah perbuatannya, AV kini harus mendekam dibalik kurungan besi. Sebab dirinya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman 15 tahun penjara.
(tim redaksi)