POJOKNEGERI.COM - Pertambangan batu bara mengancam kawasan hutan lindung di Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, berdasarkan laporan dari warga.
Legislator Karang Paci itu meminta Dinas Kehutanan (Dishut) Kutim melakukan pengawasan dengan ketat di kawasan hutan lindung itu.
"Saya sudah minta Dishut setempat untuk terus mengawasi kawasan hutan lindung agar tidak ditambang. Kemudian melakukan penanganan karena jika dibiarkan, maka lingkungan hutan lindung akan semakin hancur," kata Sutomo Jabir, Kamis (3/11/2022).
Dirinya mengaku telah melakukan sidak ke kawasan itu untuk melihat langsung kondisi yang ada.
DPRD Kaltim telah melakukan konfirmasi ke Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim, hasilnya aktivias pertambangan yang dilakukan di Teluk Pandang, tidak memiliki izin alias ilegal.
"Tambang ilegal di lokasi itu memang sempat ramai, tapi kemarin saya lewat sana sudah sepi. Semoga tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di lokasi itu, bahkan di semua kawasan hutan lindung di Kaltim," tegasnya.
DPRD meminta tindak lanjut dari pemerintah daerah guna menyelesaikan masalah tersebut.
(Advetorial)