POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS) untuk dimintai keteranggannya sebagai saksi.
"Hari ini Kamis (2/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK," kata Tessa, Kamis (2/1).
"Atas nama WS, mantan anggota KPU periode 2017-2022," tambahnya.
Namun demikian, Wahyu Setiawan (WS) tak memenuhi panggilan KPK hari ini
Wahyu meminta penjadwalan ulang pada Senin (6/1/2025) pekan depan.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika.
Tessa mengatakan Wahyu meminta penjadwalan ulang karena ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan. Dia berharap Wahyu dapat menyampaikan fakta yang benar.
"Alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun yang bersangkutan bersedia untuk hadir hari Senin nanti," sebutnya.
"Karena saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan, jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya,"pungkasnya.
(*)