POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota Samarinda melalui Satpol PP Kota Samarinda melakukan penertiban bangunan Bakso Dongkrak yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang pada Selasa (7/5/2024) siang.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran ini merupakan langkah tegas Pemerintah Kota Samarinda dalam menindak bangunan liar.
"Pemilik warung makan Bakso Dongkrak tidak mengantongi izin usaha serta tidak menyetorkan pajak selama 3 tahun," kata Anis Siswantini pada Selasa (7/5/2024).
Menurut Anis, proses penertiban ini telah melalui tahapan analisis yang matang oleh pihak berwenang.
"Kami tidak gegabah dalam mengambil keputusan semua telah dipelajari dan diteliti oleh Kabag Hukum Pemerintah Kota serta bagian perundang-undangan di Satpol PP Kota Samarinda,"ucapnya.
Warung makan Bakso Dongkrak ini sudah menjadi sorotan selama beberapa tahun terakhir karena ketidakpatuhannya terhadap peraturan pajak. Meskipun pada tahun 2024 pemiliknya mendaftar sebagai wajib pajak, namun belum juga menyetorkan pajaknya.