POJOKNEGERI.COM - Seakan tak jerah mendekam di balik jeruji besi, seorang residivis berusia 41 tahun berinisial ST kembali berulah.
ST melakukan aksi pencurian di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) dengan membobol konter handphone (HP) dan menggasak tiga ponsel dengan total kerugian mencapai Rp 36 juta.
"Kejadian pencurian tiga handphone di konter tersebut melibatkan pelaku yang merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru keluar dari penjara pada tahun 2021," ujar Kasat AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (4/1/2023).
Randhya menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Selasa (26/12/2023) di sebuah konter di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. ST masuk dengan cara memanjat pipa pembuangan air dan mencapai lantai 3.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk dari belakang rumah korban yang merupakan konter ponsel. Ia memanjat pipa pembuangan untuk mencapai lantai 3," ungkapnya.
Setelah mencapai lantai 3, ST menggeledah dan berhasil mencuri tiga handphone senilai total Rp 36 juta.
"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 36 juta. Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan," kata Randhya.
Polisi, setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ST di kediamannya pada Selasa (2/1/2024). Pelaku mengakui menjual ponsel hasil curian seharga Rp 750 ribu per unit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saat ini, ST telah ditahan di Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun," tambahnya.
(Tim redaksi)