POJOKNEGERI.COM - Kecaman muncul dari netizen perihal konten yang diunggah Deddy Corbuzier belum lama ini di YouTube.
Diketahui, dalam unggahan itu, Deddy Corbuzier mengunggah perbincangan dengan pasangan sesama jenis.
Kalangan netizen menilai, Dedy Corbuzier seharusnya tidak memberikan panggung untuk pasangan sesama jenis.
"Harusnya di podcast itu yang diangkat tentang prestasi dia, bukan LGBT-nya. Ini jadinya malah memberikan panggung untuk Ragil menggiring orang lain supaya open minded dan menormalisasikan LGBT di Indonesia. Jangan karna pribadinya baik dan smart, tindakan dia sebagai LGBT diwajarkan," tulis netizen di Twitter.
Tidak hanya mengkritik, netizen juga ramai-ramai membuat aksi untuk berhenti mengikuti konten dari Deddy Corbuzier.
Tagar #UnsubscribePodcastCorbuzier pun trending di Twitter.
"Well done #UnsubscribePodcastCorbuzier," tulis seorang warganet.
"Aku tidak #UnsubscribePodcastCorbuzier karena aku tidak pernah subscribe podcastnya," ungkap yang lainnya.
Imbas dari konten yang diunggah Deddy Corbuzier, Gus Miftah juga ikut kena getahnya.
Ia dihujat karena dianggap tidak memberikan ajaran yang benar ke muridnya tersebut.
Menurutnya, Deddy Corbuzier tidak membenarkan tindakan pasangan sejenis tersebut. Ia hanya ingin mengangkat isu yang memang ada di tengah-tengah masyarakat.
"Dia jawab 'Saya sama sekali nggak mengkampanyekan LGBT dan saya tidak mengatakan itu baik atau saya setuju dengan perlakuan si Ragil. Tetapi saya hanya ingin menyampaikan ke masyarakat bahwa fakta ini ada. Bahwa fakta seperti ini ada dan saya ingin tahu kenapa kemudian dia pindah ke Jerman'," kata Gus Miftah menirukan jawaban dari Deddy Corbuzier.
Gus Miftah akan tetap menegur Deddy Corbuzier. Ia juga berencana untuk menyarankan muridnya itu menurunkan video tersebut.
Sementara itu Mahfud MD, Menkopolhukam dalam akun Twitternya juga respon perihal LGBT.
Meski mengaku tak setuju dengan LGBT, Mahfud menyatakan bahwa tidak ada hukum Indonesia yang bisa menjerat Deddy Corbuzier maupun kaum LGBT.
"Mau dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," ujarnya men-cuit di akun @mohmafudmd, Rabu (11/5/2022).
Mahfud MD lalu mengambil analogi soal golongan ateis yang tidak percaya pada Tuhan. Jika merujuk pada Pancasila yang menyatakan soal aspek ketuhanan dalam kehidupan berbangsa, mereka melanggar dasar negara tersebut. Tetapi, golongan ateis tidak bisa dihukum.
"Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama."
Jika ada pihak yang ngotot ingin menghukum mereka, Mahfud menilai bahwa hal tersebut bisa melanggar asas legalitas karena melakukan tindakan yang sewenang-wenang.
"Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa sewenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum tapi juga bermoral," kata Mahfud.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE BERITA
(redaksi)