Mahfud MD lalu mengambil analogi soal golongan ateis yang tidak percaya pada Tuhan. Jika merujuk pada Pancasila yang menyatakan soal aspek ketuhanan dalam kehidupan berbangsa, mereka melanggar dasar negara tersebut. Tetapi, golongan ateis tidak bisa dihukum.
"Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama."
Jika ada pihak yang ngotot ingin menghukum mereka, Mahfud menilai bahwa hal tersebut bisa melanggar asas legalitas karena melakukan tindakan yang sewenang-wenang.
"Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa sewenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum tapi juga bermoral," kata Mahfud.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE BERITA
(redaksi)