Gugatan itu diajukan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai mereka tidak melengkapi dokumen pendaftaran calon partai peserta Pemilu 2024.
SelengkapnyaKe-6 partai politik itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Hanura, Perindo, Garuda dan Partai Keadilan Persatuan (PKP).
Selengkapnya