POJOKNEGERI.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe telah diamankan KPK.
Lukas Enembe pun saat ini bersiap menjalani penahanan, setelah lakukan pemeriksaan kesehatan.
Penangkapan Lukas ini, ternyata juga menyisakan cerita hitung orderan nasi bungkus. Penghitungan nasi bungkus itu untuk mengetahui berapa jumlah massa pendukung Lukas Enembe di Papua.
Hal ini diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD dengan mengukur transaksi pesanan nasi bungkus oleh Lukas untuk massa yang kerap berjaga di depan rumahnya.
"Kita punya juga catatan dari catering untuk makanan yang suka duduk-duduk di depan rumah itu sehari turun, sehari turun, kita menghitung tiap hari ada catatannya sehingga nangkapnya lebih gampang," kata Mahfud di Kompleks Kemenko Polhukam, Rabu (11/1).
Meskipun begitu, Mahfud menerangkan pengamanan yang maksimal di sana tetap dibutuhkan.
"Kita jelaskan makin hari makin berkurang sampai akhirnya juga tidak ada kecuali masyarakat adat kan gitu aja, berkurang-berkurang tapi kita tetap harus pengamanan maksimal," tegas Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menangkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Kalau orang lain ya, ya mungkin aja kan namanya korupsi, kolusi kalau kolusi itu pasti melibatkan lebih dari satu orang, bisa lima, bisa tujuh, bisa macam-macam, sekarang kan baru dua," kata dia.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Lukas berujung kericuhan di Papua. Massa pendukung Lukas menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua, dengan turut membawa panah dan senjata tajam.
Seorang simpatisan Lukas dilaporkan tewas tertembak usai terlibat kericuhan di area Bandara Sentani. KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
(redaksi)