POJOKNEGERI.COM - Saat ini sedang ramainya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.
Azwar mengatakan bahwa pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini telah disampaikan oleh pihaknya dan Menteri Keuangan dalam konferensi pers THR dan Gaji 13
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan bahwasanya pegawai ASN dan non-ASN sama-sama mengabdi kepada bangsa dan negara. Sebab itu sebaiknya non-ASN tetap mendapatkan THR.
“Sebaiknya dapat lah, kasian mereka, kan sama-sama mengabdi kepada bangsa dan negara. Hanya bedanya ASN dan non-ASN,”kata Andi Harun.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jumlah yang berbeda ini berkaitan dengan persoalan lain.
"Oleh karenanya, seluruh pihak yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara harus mendapatkan apresiasi yang seimbang dan berkeadilan,"ujarnya.
Ia menjelaskan bawa soal jumlah yang berbeda, itu urusan lain nanti, tapi sebaiknya semua yang mengabdi kepada bangsa dan negara mendapatkan apresiasi yang seimbang dan berkeadilan.
Pihaknya akan berusaha maksimal untuk mencarikan opsi atau formula lain, agar tenaga honorer turut dapat merasakan kebahagiaan lebaran.
“Harapan kita tapi kita serahkan semua ke pemerintah pusat. Kalau pun misalnya tidak nanti kita carikan formulasinya, karena yang ingin merasakan kebahagiaan lebaran tidak hanya ASN, non-ASN pun pasti ingin juga,” pungkasnya.
(redaksi)