POJOKNEGERI.COM - Pemerintah telah memperbolehkan organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola tambang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terkait hal ini, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah tak serta merta langsung menerima tawaran konsesi izin usaha tambang.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menegaskan pihaknya masih mengkaji manfaat dan mudarat dalam pengelolaan usaha tambang.
"Semuanya terus dikaji Muhammadiyah, tentang maslahat manfaatnya, serta mudaratnya dan apapun nanti pilihan Muhammadiyah itu dihormati sebagaimana juga penghormatan terhadap segala keputusan yang diambil oleh kekuatan masyarakat," kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Selasa (2/7).
"Saya berharap soal tambang itu kan sudah dibahas di ruang publik, jangan jadi isu yang kontroversial," lanjutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan prinsip Muhammadiyah dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi selalu mengutamakan kesesuaian dengan konstitusi. Entah itu yang bersumber dari pengelolaan tambang, hutan, laut, dan sumber daya alam lainnya.
"Sehingga semua dikelola, diselenggarakan dengan konstitusi hukum dan ketentuan yang berlaku, karena Muhammadiyah sesuai kepribadiannya selalu menjunjung tinggi konstitusi hukum, falsafah negara dan ketentuan berlaku," katanya.