POJOKNEGERI.COM - Dalam beberapa hari terakhir, Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan PKP2B di Kaltim, menuai sorotan.
Terlebih saat ini, laporan realisasi penyaluran CSR tidak lagi disampaikan ke pemerintah daerah.
Namun langsung disampaikan ke pusat, selaku pemegang kewenangan pertambangan.
Pemprov Kaltim ke depan akan bergerak jemput bola memastikan penyaluran CSR perusahaan tepat sasaran ke masyarakat.
Salah satunya dengan penerapan Pergub 27/2021.
Diketahui, Penyaluran dana CSR di Kaltim, telah diatur dalam pergub tersebut.
Isinya tentang, pelaksanaan program prioritas tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan di Bumi Mulawarman.
“Dalam pergub itu, penggunaan dana-dana CSR seluruh perusahaan di Kaltim untuk penyalurannya memfokuskan salah satunya pembangunan rumah layak huni di Kaltim,” kata Isran Noor, Rabu (18/5/2022).
Diketahui, tahun 2022 ini Pemprov Kaltim, menargetkan membangun 500 unit rumah layak huni melalui pendanaan CSR perusahaan yang beroperasi di Kaltim.
Nantinya 500 unit rumah itu akan disebar ke kabupaten/kota. Tiap daerah akan mendapat jatah 50 unit rumah layak huni bagi warga pra sejahtera.
Ada dua tipe rumah layak huni yang akan dibangun.
Untuk warga yang tinggal di daerah akan dibangun rumah material kayu.
Sedangkan, rumah yang dibangun di kawasan perkotaan dibangun dengan material beton.
Untuk pendataan, dilakukan langsung oleh Dinas Sosial Kaltim, juga pengusulan dari pemerintah kab/kota.
Per satu rumah layak huni dianggarkan sekitar Rp115 juta.
"Sudah ada beberapa perusahaan yang menyetor dana CSR, dan Kodam Mulawarman siap melaksanakan pembangunan rumah layak huni," paparnya.
Sementara itu, untuk program pangan untuk penghijauan, diharapkan dapat memecahkan masalah masih banyak ditemukan lahan-lahan milik masyarakat yang belum dikelola dengan baik.
Diharapkan, perusahaan bisa berpartisipasi dalam pengambangan jenis-jenis tanaman yang benilai ekonomi tinggi pada lahan-lahan pertanian warga.
"Program Pangan Untuk Penghijauan diharapkan dapat mengoptimalkan lahan-lahan milik masyarakat yang belum produktif melalui upaya penanaman dengan jenis tanaman pangan yang berkualitas agar dapat menghasilkan buah-buahan bernilai tinggi," kata Duratma Momo, selaku Badan Pengelola Pangan Untuk Penghijauan, dalam rilis resminya.
Melalui program prioritas CSR ini, pihak perusahaan akan mencari lahan milik warga atau adat untuk penanaman dengan pola pendekatan dengan kepala desa/ketua kampung di sekitar areal perusahaan atau berkoordinasi dengan penyuluh pertanian.
Setelah mendapatkan lahan, perusahaan menyusun rancangan kegiatan bersama pemilik lahan (masyarakat) dengan didampingi instansi terkait (penyuluh pertanian).
Pemilihan jenis tanaman dimusyawarahkan dengan pemilik lahan dan berpedoman kepada jenis-jenis yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2021 (telah ditetapkan 38 jenis tanaman kayu-kayuan, dan buah-buahan).
"Rancangan kegiatan yang telah disusun selanjutnya diserahkan kepada kami untuk divalidasi, diidentifikasi, dan disepakati," papar Duratma.
Setelah rancangan kegiatan disepakati maka dilanjutkan dengan kegiatan penanaman, pemeliharaan tahun pertama, dan pemeliharaan tahun kedua oleh pihak perusahaan.
"Kegiatan pangan akan diserahterimakan oleh perusahaan ke pemilik lahan setelah kondisi fisik tanaman dapat hidup secara mandiri setelah melalui tahapan pemeliharaan tanaman selesai," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(adv/kominfokaltim)