POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Penjualan bahan bakar minyak (BBM) ecer di Samarinda jadi polemik di Masyarakat.
Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal ikut memberikan komentar.
Menurut Joha sapaan akrabnya menyampaikan, sejauh ini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan penjualan BBM di luar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Segala sesuatu yang belum diatur, artinya tak bisa dikatakan melanggar. Tapi kalau ada Perda yang mengatur bahwa Pertamini atau masyarakat yang jual bensin eceran itu harus punya izin, baru bisa dikatakan ilegal jika tidak ada izinnya," ucapnya, Jumat (22/4/2022).
Meski demikian, Politisi Partai Nasdem itu mengatakan tak ada masalah jika pemerintah kota ingin melakukan penertiban terhadap penjual BBM eceran.
Hanya saja, ia menegaskan langkah tersebut harus didasari aturan yang mengikat.
"Silahkan saja, cuma kan harus ada aturan yang mengikat itu, makanya saya tidak berani mengatakan itu ilegal karena belum ada aturan yang melanggarnya," ungkapnya.
Joha menjelaskan penindakan terhadap penjual BBM ecer bisa dilakukan bila sudah ada Perda yang mengatur.
Jika tidak, kata Joha, masyarakat masih memiliki hak untuk jualan.
"Makanya harus betul-betul dianalisa, karena menyangkut perusahaan milik negara. Kalau Perda-nya ada yang melarang, ya berarti yang menindak nanti adalah daerah. Sejauh ini belum ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda bersama PT Pertamina Patra Niaga menggelar pertemuan pada Kamis, 21 April 2022 kemarin di Balai Kota.
Namun pertemuan tersebut belum menemukan titik temu dari solusi fenomena penjualan BBM eceran ataupun 'Pertamini'. (Advertorial)