POJOKNEGERI.COM - Dunia pendidikan menjadi salah satu sektor yang menjadi perhatian serius DPRD Kaltim.
Anggota dewan sadar pentingnya pendidikan untuk semua kalangan, terutama generasi muda, generasi penerus bangsa.
Kali ini, anggota parlemen dari Karang Paci menyoroti tentang penerapan sistem zonasi untuk pendaftara siswa baru.
Sebagaimana diketahui, salah satu syarat penerimaan siswa yang kemudiaan menjadi kekhawatiran anggota DPRD Kaltim adalah perihal alamat siswa pada tingkat SMA di KK (Kartu Keluarga.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis mengatakan hal tersebut bisa menjadi kendala bagi peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi pada sekolah di masing-masing kabupaten/kota di Kaltim.
”Jangan sampai, anak-anak kita ditolak oleh sekolah karena aturan jalur zonasi, di mana KK domisili minimal satu tahun,” kata Ananda Emira Moeis.
Lanjut ia mengatakan, pendidikan merupakan hal paling dasar yang harus dimiliki generasi penerus bangsa.
Oleh karena itu, Ananda Emira Moeis menyebut arus ada perhatian serius dari pemerintah terhadap regulasi ini.
“Jangan sampai mereka enggak dapat pendidikan karena ini. Kalau memang regulasinya seperti itu, coba lebih diperhatikan lagi bagaimana caranya agar mereka bisa keterima. Kan, yang penting harus bisa sekolah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan persoalan tersebut akan dibicarakan pihaknya dalam rapat internal.
“Nanti pihak terkait kita panggil dulu. Karena ini regulasinya dari Pemerintah Pusat. Kita sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim seperti apa penyelesaiannya,” imbuhnya.
Langkah berikutnya yang bisa dilakukan DPRD kaltim, yakni memberikan rekomendasi agar bisa disampaikan ke pemerintah pusat.
“Kita juga ingin Dinas Dikbud memberikan masukan. Nanti kita bahas dulu lebih mendetail, karena belum pernah dibahas ini,” pungkasnya.
(Advertorial)