IMG-LOGO

IMG
Home Nasional Simak! 5 Instansi PNS Ini Miliki Tunjangan Bertaraf Sultan, Mencapai Puluhan Juta
nasional | Umum

Simak! 5 Instansi PNS Ini Miliki Tunjangan Bertaraf Sultan, Mencapai Puluhan Juta

2021 Anjas - 12 Juli 2021 19:59 WITA

Simak! 5 Instansi PNS Ini Miliki Tunjangan Bertaraf Sultan, Mencapai Puluhan Juta

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap menjadi dambaan bagi beberapa pencari kerja. PNS dianggap sebagai salah satu pekerjaan yang menjanjikan...

IMG
Ilustrasi PNS/ Sumber: Bimbel CPNS

POJOKNEGERI.COM - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap menjadi dambaan bagi beberapa pencari kerja. 

PNS dianggap sebagai salah satu pekerjaan yang menjanjikan keamanan dalam hal finansial .

Tetapi, tahukah kamu ada beberapa instansi PNS yang memberikan tunjangan kepada pegawainya dengan angka yang bisa dibilang tinggi. 

Berikut tim redaksi POJOKNEGERI.COM, rangkum beberapa instansi-intansi tersebut. 

1. Direktorat Jendral Pajak 

Direktorat Jendral Pajak (DJP) diketahui adalah direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian atau lembaga yang ada di Indonesia. Pasalnya, pegawai DJP tersebar hampir di seluruh daerah, baik itu Kota/ Kabupaten di Indonesia. 

Untuk tunjangan PNS DJP telah diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Dari Perpres itu, diketahui tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. 

Sementara untuk tunjangan tertinggi yakni sebesar Rp 99.720.000 untuk level pejabat struktural Eselon I. 

2. Pemprov DKI Jakarta 

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta adalah daerah di Indonesia yang memiliki APBD terbesar di Indonesia. 

Untuk PNS di DKI Jakarta, ada pemasukan tambahan di luar gaji yang bisa diterima pegawai. Pemasukan itu disebut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya mencapai Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil. 


3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 

Selain dua instansi di atas, BPK juga merupakan salah satu instansi yang memiliki tunjangan pegawai dengan nilai tinggi. 

Tunjangan pegawai BPK itu diatur khusus dalam Perpres RI Nomor 188 Tahun 2014. 

Dalam Perpres itu, ditetapkan tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK adalah sebesar Rp 1.540.000 untuk kelas jabatan 1. 

Sementara untuk tunjangan tertinggi adalah Rp 41.550.000 untuk kelas jabatan 17. 

4. Kementerian Keuangan 

Dibandingkan instansi lainnya, tunjangan yang diterima PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terbilang tinggi. 

Tunjangan bagi PNS di Kemenkeu diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014. Di Perpres itu diatur bahwa untuk tunjangan terendah sebesar Rp 2.575.000. 

Sementara tertinggi adalah Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 27. 


5. Kementerian Hukum dan HAM 

Untuk jabatan paling rendah di Kementerian Hukum dan HAM yakni jabatan 3, tunjangan yang ada adalah Rp 2.211.000. 

Kemudian untuk jabatan paling tinggi, kelas 17 yaitu sekretaris jenderal, tunjangannya adalah Rp 27.577.500. 

(redaksi) 

Berita terkait