POJOKNEGERI.COM - Besaran pajak dari sektor ekonomi digital mulai didapatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terbaru, Kemenkeu dapatkan Rp 10, 7 Triliun setelah menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 31 Januari 2023.
Saat ini bertambah 9 pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang dicatatkan sebelumnya pada dua bulan lalu. Rinciannya, 4 penunjukan di Desember 2022 dan 5 lainnya pada Januari 2023.
Setoran pajak itu berasal dari pemungutan yang dilakukan oleh 118 perusahaan, yang didalamnya terdapat perisahaan besar semacam Netflix dan Google.
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,0 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Selasa (13/2).
Empat perusahaan yang ditunjuk pada Desember lalu adalah Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd, Taxamo Checkout Ltd, dan Amplitude, Inc.
Sementara itu, lima perusahaan yang ditunjuk pada Januari 2023, yakni Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC, dan Amazon Service Europe S.a.r.l.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 PMK.03/2022 disebutkan bahwa pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN, bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Sementara itu, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, antara lain nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan dan atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.