IMG-LOGO

IMG
Home Daerah Sengketa Lahan, Dua Kafe di Jalan Siradj Salman Dirubuhkan
daerah | samarinda

Sengketa Lahan, Dua Kafe di Jalan Siradj Salman Dirubuhkan

2022 Anjas - 20 Desember 2022 20:40 WITA

Sengketa Lahan, Dua Kafe di Jalan Siradj Salman Dirubuhkan

Sengketa Lahan, Dua Kafe di Jalan Siradj Salman Dirubuhkan  POJOKNEGERI.COM -  Adanya sengketa lahan membuat kafe yang telah terbangun sejak...

IMG
SUASANA - Suasana saat sebelum bangunan kafe di tanah yang bersengketa di Jalan Siradj Salman dirubuhkan pada Selasa (20/12/2022)/ Foto: pojoknegeri.com

Sengketa Lahan, Dua Kafe di Jalan Siradj Salman Dirubuhkan 

POJOKNEGERI.COM -  Adanya sengketa lahan membuat kafe yang telah terbangun sejak 2 bulan di Jalan Siradj Salman Samarinda, pun harus dibongkar. 

Proses pembongkaran itu dilakukan pada Selasa (20/12/2022). 

Alat berat eksavator pun tampak dikerahkan. 

Informasi dihimpun, pembongkaran dilakukan setelah adanya putusan dari pengadilan. 

Dua kafe yang dirubuhkan itu adalah Kepuhunan Kopi dan Klinik Kafe. 

Owner Kepuhunan opi, Fauzan kepada awak medua menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tak mengetahui persoalan sengketa lahan di lokasi berdirinya kafe tersebut. 

Ironisnya, dua kafe yang dihancurkan itu yaitu Kepuhunan Kopi dan Klinik Kafe, baru beroperasi selama dua bulan dengan bangunan yang semi permanen dari beton.

"Kami sebagai penyewa betul-betul tidak mengetahui soal sengketa lahan," ujar Fauzan. 

Ia jelaskan, bahwa dalam proses berdirinya kafe itu, mereka menyewa lahan senilai Rp 60 juta/ tahun dan telah membayar selama dua tahun. Saat ini, mereka menunggu penjelasan dari pemilik lahan. 

"Untuk kejelasan penyelesaiannya kami serahkan kepada pemilik lahan, kami tunggu info bagaimana kelanjutannya," ucapnya. 

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rakhmad Dwinanto, saat dihubungi pada Selasa (20/12/2022) malam, menjelaskan bahwa pembongkaran itu merupakan hasil akhir sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap yang telah dilakukan. 

"Putusan sudah berkekuatan hukum tetap" ujarnya. 

Disebutnya, pihak-pihak terkait sesuai dengan berita acara yang ada, sebenarnya juga sudah diberikan peringatan untuk membongkar sendiri. Hal itu sesuai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap. 

Namun, dalam peringatan yang diberikan tidak ada pembongkaran yang dilakukan, sehingga pembongkaran oleh aparat pun harus dilakukan. 

Terkait denga teknis putusan dan lain-lain, Rakhmad mengarahkan untuk bisa langsung mengubungi pihak panitera. 

"Langsung ke panitera ya," ujarnya. 

(redaksi) 

Berita terkait