POJOKNEGERI.COM - Wali Kota Samarinda Andi Harun membuka secara resmi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2021-2026.
Dilaksanakan di Ruang Crystal 3 Ballroom Hotel Mercure, pada Senin (22/5/2023).
Pada saat memberikan sambutan Andi Harun mengucapkan terimakasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, termasuk juga kepada Kepala Perangkat Daerah (PD) yang telah menyumbang saran dalam rangka meningkatkan pembangunan Kota Tepian.
Ia juga memberikan apresiasi atas terlaksanakanya Musrenbang Perubahan RPJMD, yang merupakan agenda strategis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah.
“Perubahan RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan Daerah, serta program perangkat Daerah dan lintas perangkat daerah yandisertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif,”kata Andi Harun.
Dilakukan RPJMD ini juga untuk memastikan bahwa visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terimpleemntasi dalam semua dokumen perencanaan terutama di rencana pembanguna jangka menengah.
"Dalam rangka melakukan adaptasi dan sinkronasi terhadap satu program nasional dan beberapa arahan yg bersifat instruksionl diantaranya penurunan stunting, kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi dan penjagaan trjadap pertumbuhan ekonomi, P3DN,"jelasnya.
Ada 10 Program unggulan Pemerintah Kota Samarinda Probebaya diantaranya hasil dari Probebaya adalah sebagai berikut :
1. Panjang jalan yang dikerjakan di 10 kecamatan adalah 56.414,64 meter.
2. Bantuan sembako dberikan kepada 46.659 orang
3. Bantuan perlengkapan dan atau peralatan anak sekolah diberikan kepada 24.191 orang. Ini sekaligus bagian dari pelaksanan program unggulan yaitu bantuan peralatan sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang Pendidikan gratis 12 tahun.
4. Pelaksanan program penciptaan 10.000 wira usaha baru melalui pemberian pelatihan kepada 19.846 orang yang merupakan bagian dari probebaya.
Dalam musrenbang ini, ia menegaskan bahwasanya seluruh pemangku kepentingan, perlu memperhatikan dan menselaraskan serangkaian arah kebijakan,Sebab itu, berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan :
1. Kepala PD menyesuaikan visi dalam perubahan RPJMD 2021-2026. Karena konsistensi ini menentukan pembangunan daerah
2. Indikator RPJMD dapat dijadikan acuan dalam menyusun dokumen, rencana strategis
3. Memperkuat koordinasi antar Perangkat Daerah dalam proses perencanaan agar terbangun sinergitas.
4. Seluruh PD berkomitmen dalam mengacu pada rentetan RPJMD, agar tercipta dokumen yang selaras
5. Kepala PD terlibat aktif dalam setiap tahapan proses perencanaannya, sehingga program/kegiatan yang disusun benar-benar mampu diimplementasikan untuk mendukung terwujudnya visi-misi Kota Samarinda dengan indikator kinerja yang terukur.
“Jangan ada kegiatan yang tidak bersinergi dengan RPJMD ini, agar baik lurah. camat, pimpinan opd, terutama di tingkat kabid, benar-benar menghilangkan budaya copy paste, karena kita ingin APBD betul-betul berdampak pada masyarakat dan pembangunan kota,” harapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan jika hanya mengikuti yang sudah ada dapat menyebabkan pemborosan terhadap anggaran dan dikhawatirkan kota Samarinda akan mengalami reduksi dan sulit untuk melakukan perbaikan secara masif.
"Semoga ini dapat diimpelemntasikan dan berdampak positif sekaligus bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.
Adapun berikut ini alasan daripada perubahan RPJMD Kota Samarinda Tahun 2021-2026 :
1. Adanya arah kebijakan nasional tentang IKN, diantaranya kebijakan di sektor ekonomi dan industri, logistik dan konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, energi dan ketenagalistrikan, SDM dan ketenagakerjaan, Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup, Pertanian dan ketahanan pangan serta pengelolaan Sumber Daya Alam.
2. Adanya perubahan rumusan Indikator Kinerja Utama) IKU pada level pemerintah Kota dan Perangkat Daerah
3. Terbitnya Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berakibat adanya perubahan SOTK maka perlu ada penyesuaian kodefikasi unit organisasi.
4. Melakukan penataan ulang terhadap Organisasi Perangkat Daerah penanggung jawab program dan kegiatan dengan terbitnya Perda nomor 8 tahun 2021, untuk memastikan semua program dan kegiatan yang telah diakomodir dalam dokumen RPJMD 2021-2026 tidak ada yang direduksi atau dihilangkan oleh penanggung jawab yang baru.
5. Peningkatan integrasi 10 program unggulan ke dalam program pembangunan daerah secara utuh, sebagai strategi untuk mencapai sasaran pembangunan secara efektif, dengan menetapkan indikator sasaran yang relevan untuk masing-masing program unggulan.
(Redaksi)