"Saya sangat menyesalkan jika ada ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti mengkampanyekan atau mendukung secara terbuka salah satu partai atau calon. Hal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mencoreng citra ASN yang seharusnya menjadi pilar netralitas dalam administrasi publik," ungkapnya.
Netralitas ASN, menurutnya harus ditegakkan secara konsisten dan tanpa kompromi oleh seluruh ASN.
"ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Mereka adalah pelayan masyarakat yang harus berdiri di atas kepentingan politik manapun," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berdampak serius tidak hanya bagi ASN itu sendiri, tetapi juga bagi lembaga tempat mereka bekerja dan pelayanan publik secara keseluruhan.
"Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait netralitas ini, serta menegakkan sanksi bagi yang melanggar dengan tegas," pungkasnya.
(tim Pojoknegeri)